Sumber :
- Antara/Reno Esni
Kapolres Jakarta Selatan Nonaktif Diisolasi di Tempat Khusus, Terkait Pusaran Kasus Brigadir J
Senin, 22 Agustus 2022 - 14:55 WIB
Bharada RE disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, empat tersangka lainnya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/nsi)