- Kolase tvOnenews.com
Orang Tua Jadi Tersangka, Berbagai Pihak Beri Perlindungan Anak-Anak Irjen Ferdy Sambo: Mereka Korban Perbuatan Orang Tuanya
"Mohon anak-anak dipisahkan dari kasus orang tuanya. Harus ada peran entah itu dari keluarga atau dari institusi Polri itu sendiri," sambungnya.
Pentingnya Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak diharapkan mampu melindungi anak dari tindak kekerasan termasuk menjamin hak dan kebebasan mereka, kata dia.
Dalam akhir keterangannya, Kak Seto menyarankan agar anak-anak Ferdy Sambo untuk sementara berhenti menggunakan media sosial dan sebaiknya menjalani pendidikan informal.
"Supaya dia tidak termakan kerasnya komentar netizen dan sebagainya demi keamanan psikologisnya," tuturnya.
Kedua orang tua anak-anak tersebut, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beserta tersangka lainnya terkena ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (Toz/ind/kmr)