- Kolase tvOnenews.com
Orang Tua Jadi Tersangka, Berbagai Pihak Beri Perlindungan Anak-Anak Irjen Ferdy Sambo: Mereka Korban Perbuatan Orang Tuanya
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J hingga kini masih berlanjut dan muncul banyak perkembangan baru. Kini pasangan suami istri, Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Karena pasangan tersebut memiliki 4 orang anak, maka berbagai pihak akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak-anak dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Akibat kedua orang tua yang kini menjadi tersangka, berbagai pihak akan memberikan pendampingan psikologis, perlindungan dari perundungan, dan sebagainya kepada keempat putra/putri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Polri Beri Pendampingan Kepada Anak-Anak
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Polri bakal memberikan pendampingan psikologis kepada putra/putri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
"Nantinya dari SDM Polri tentunya yang akan memberikan pendampingan psikologi dan lain-lainnya," kata Dedi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Disebutkan Dedi bahwa pendampingan tersebut akan diberikan oleh Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Mabes Polri. Korps Bhayangkara memiliki Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Mabes Polri bertugas mendukung tugas operasional kepolisian.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (ANTARA)
Ditegaskan oleh dosen Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya Maulina Pia Wulandari, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/8), bahwa anak-anak Ferdy Sambo juga korban yang wajib untuk dilindungi.
Sejak Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, muncul pemberitaan serta foto-foto yang tampilkan wajah anak-anak Ferdy Sambo. Kondisi ini dampak dari kedua orang tuanya terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut Maulina, anak-anak seperti anak-anak pada umumnya melek terhadap internet dan memegang gawai, tentunya pemberitaan terkait dengan kedua orang tuanya bisa terpantau dengan mudahnya. Hal ini tentu membuat anak-anak tersebut bingung, panik, ketakutan, sedih, dan bercampur aduk semua perasaan menghadapi cobaan.
"Mereka pasti mengalami depresi karena tidak bisa ke sekolah, tidak bisa kuliah, tidak bisa beraktivitas seperti biasa, kebebasannya terenggut seketika setelah orang tua mereka sebagai tersangka," kata Maulina.
Dia berpendapat bahwa anak-anak Ferdy Sambo harus mendapatkan perlindungan dan bantuan, baik dari Polri, Komnas HAM, maupun Komnas Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak.
Apa yang dialami anak-anak Ferdy Sambo, kata Maulina, merupakan ekses dari krisis yang terjadi di tubuh Polri yang tidak bisa dihindari.
"Mereka adalah korban perbuatan orang tuanya yang juga punya hak untuk melanjutkan kehidupan. Mereka berhak mendapatkan pendampingan secara psikologis, berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman dan tekanan publik, dan berhak melanjutkan sekolah," kata Maulina.
Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengingatkan media untuk memblur wajah anak-anak Ferdy Sambo ketika menggunakan foto sebagai pelengkap berita.
"Kalau pasang ilustrasi anak-anak Sambo, tolong diblur mereka tidak salah," kata Bambang. (ant/toz)
KPAI Komitmen Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang telah menyita perhatian publik dapat berefek buruk kepada anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Maka dari itu KPAI Komitmen lindungi anak-anak Ferdy Sambo-Putri Candrawathi dari Perundungan dan Stigmatisasi, Senin (22/8/2022)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Komitmen lindungi anak-anak Ferdy Sambo-Putri Candrawathi dari Perundungan dan Stigmatisasi dari netizen maupun masyarakat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan berkoordinasi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk melindungi putra-putri pasangan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi dari perundungan atau bully, maupun stigmatisasi masyarakat atau warganet.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (Ist)
Sebab, Pihak Kepolisian telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasangan suami istri itu terancam hukuman penjara seumur hidup.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan KPAI akan mencari kebenaran dari informasi bahwa anak-anak Ferdy Sambo mendapatkan perundungan dari Netizen dan lingkungan sekolah.
"Jika benar, KPAI akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi, demi kepentingan terbaik bagi anak," kata Retno melalui keterangannya dikutip dari VIVA pada senin, (22/8/2022).
Menurut dia, anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait kondisi orang tuanya tentu harus mendapatkan perlindungan khusus oleh Pemerintah.
Hal itu sesuai mandat Undang-undang Perlindungan Anak dan peraturan turunannya, PP Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
Perlindungan khusus bagi anak, kata dia, dapat dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial. Serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
"Pemenuhan hak tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalui balai atau lembaga layanan. Anak-anak Ferdy Sambo juga berhak mendapatkan perlindungan khusus," jelas dia. (Ind)
Kak Seto Desak Lindungi Anak-Anak
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau dikenal sebagai Kak Seto mendesak Polri untuk melindungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
"Kami mendesak keluarga besar Polri juga bisa melindungi anak-anak," kata Kak Seto saat dihubungi, Jakarta, Minggu.
Kak Seto menambahkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) nanti akan berkoordinasi dengan Mabes Polri agar bisa memberikan perlindungan terhadap anak-anak kedua pasangan itu.
Ketua LPAI, Seto Mulyadi (ANTARA)
Sehingga tidak hanya anak-anak di luar sana namun anak-anak dari keluarga Polri juga ikut dilindungi LPAI, kata dia.
Menurut Kak Seto, perlu membedakan perlakuan terhadap anak-anak kedua pasangan ini untuk memberikan perlindungan terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Pentingnya peran keluarga besar dan keluarga Polri juga turut menunjang kondisi fisik maupun psikis anak yang jauh dari kedua orangtua.
"Mohon anak-anak dipisahkan dari kasus orang tuanya. Harus ada peran entah itu dari keluarga atau dari institusi Polri itu sendiri," sambungnya.
Pentingnya Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak diharapkan mampu melindungi anak dari tindak kekerasan termasuk menjamin hak dan kebebasan mereka, kata dia.
Dalam akhir keterangannya, Kak Seto menyarankan agar anak-anak Ferdy Sambo untuk sementara berhenti menggunakan media sosial dan sebaiknya menjalani pendidikan informal.
"Supaya dia tidak termakan kerasnya komentar netizen dan sebagainya demi keamanan psikologisnya," tuturnya.
Kedua orang tua anak-anak tersebut, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beserta tersangka lainnya terkena ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (Toz/ind/kmr)