- Kolase tvonenews.com
Eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Tolak Penonaktifan Kapolri: DPR Baru Nyanyi Semua Ketika di Ujung
Jakarta - Eks Pengacara Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersangka pembunhan Brigadir J, Secara tegas Deolipa Yumara tolak penonaktifan Kapolri: DPR baru nyanyi semua ketika di ujung, Selasa 23 Agustus 2022.
Deolipa tidak sepakat akan usulan penonaktifkan sementara Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Hal ini diusulkan oleh anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman.
Secara tegas Eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara tolak penonaktifan Kapolri: DPR baru nyanyi semua ketika di ujung.
Deolipa Yumara angkat suara dengan penyataan tolak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dinonatifkan seperti usulan dari Anggota DPR.
"Tidak, Kapolri kepada masyarakat Indonesia, saya adalah pembela satu-satunya. Jadi ya, jangan pernah ada yang meminta Kapolri itu mundur," ujar dia kepada wartawan, Senin 22 Agustus 2022.
Apalagi, lanjut dia, DPR sejak awal kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bergulir tidak pernah bersuara.
Tahu-tahu, kata Deolipa, saat kasus mencapai klimaksnya DPR bersuara. "Komisi 3 DPR itu gak pernah nyanyi kan? Ketika sudah diujung, terbuka semua, dia baru nyanyi-nyanyi. Tobat, situ siapa komisi 3? bohong semua itu, DPR pembohong, Komisi 3 banyak bohongnya, main duit saja semua itu, gak percaya?" kata dia.
Maka dari itu, Deolipa meminta kepada DPR jangan pernah meminta Listyo juga Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono dinonaktikan sementara buntut kasus ini. Dia meminta semua pihak mendukung Listyo termasuk DPR.
"Tapi saya bilang jangan pernah menurunkan Kapolri dan Wakapolri, saya akan jadi pembelanya. Paham? sayalah orang pertama yang akan bela, makanya masyarakat Indonesia yang terhormat jangan percaya DPR, saya minta semua mendukung langkah tegas Kapolri dalam memberantas ini. Judi ini sudah kebanyakan, judi sudah merambat sawerannya ke DPR juga," ujar dia lagi.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman dalam rapat dengan Komisi III DPR juga meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini untuk sementara diambil alih atau ditangani oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.
"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," kata Benny dalam rapat bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK yang di gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Benny beralasan mengapa ia meminta pengambilalihan kasus tersebut karena menurut dia masyarakat telah dibohongi oleh Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia mencontohkan hal itu lewat keterangan pers yang diungkapkan Polri saat pertama kali adalah sebuah peristiwa baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Namun kasus tersebut baru menjadi perhatian intensif Polri setelah publik menyoroti lebih jauh dan keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan, Baru kemudian Polri membentuk Tim Khusus dan menemukan perbedaan di mana yang terjadi adalah pembunuhan berencana.
"Kita itu juga ditipu juga kan, sebab kita juga membaca itu dari media sosial, makanya saya mau mengusulkan Kapolri dicopot sementara dan Menkopolhukam diminta untuk mengurusi kasus ini," papar Benny.
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 56 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (viva/mii/ind)