Sumber :
- Antara
Putri Candrawathi Berpotensi ke Luar Negeri, Pengacara Brigadir J Minta Tersangka Segera Ditahan
Selasa, 23 Agustus 2022 - 11:30 WIB
"Saya rasa sakit yang dikatakan itu hanya dibuat-buat saja," imbuhnya.
Adapun Putri Candrawathi resmi menjadi tersangka dengan disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman mati, penjara seumur hidur, dan atau selama-lamanya 20 tahun. Selain Putri, suaminya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf juga berstatus tersangka untuk pasal-pasal yang sama. (lpk/act)