- Antara
Putri Candrawathi Berpotensi ke Luar Negeri, Pengacara Brigadir J Minta Tersangka Segera Ditahan
Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak meminta Tim Khusus (Timsus) Polri bergerak melakukan penahanan kepada tersangka Putri Candrawathi.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, istri eks-Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berpotensi ke luar negeri atau bahkan menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J jika tidak segera ditahan.
"Ya, sebaiknya sih karena ancamannya (hukuman mati) harusnya ditahan, takutnya dia pergi ke luar negeri," ujar Kamaruddin Simanjuntak seusai dihubungi, Selasa (23/8/2022).
Kamaruddin menjelaskan timsus perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengeluarkan pencekalan kepada Putri Candrawathi.
Sebab, dia menduga Putri Candrawathi sangat mungkin turut menghilangkan barang bukti yang selama ini sulit didapatkan penyidik.
"Iya, (Putri Candrawahti) harusnya segera ditahan, kemudian supaya tidak menghilangkan barang bukti, agar tidak melarikan diri keluar negeri, dan harus dicekal," jelasnya.
Selain itu, Kamaruddin menilai Putri Candrawathi tidak mengalami sakit seperti yang dilaporkan LPSK. Menurut dia, gangguan kejiawaan tersebut hanya skenario yang selama ini kerap dilakukan pihak Irjen Ferdy Sambo.
"Saya rasa sakit yang dikatakan itu hanya dibuat-buat saja," imbuhnya.
Adapun Putri Candrawathi resmi menjadi tersangka dengan disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman mati, penjara seumur hidur, dan atau selama-lamanya 20 tahun. Selain Putri, suaminya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf juga berstatus tersangka untuk pasal-pasal yang sama. (lpk/act)