Pengungkapan 3 kasus beserta barang bukti sabu seberat 177,4 kg dan ekstasi sebanyak 19.700 butir serta diamankan 7 tersangka (satu orang diantaranya meninggal dunia)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Dadi Putra

Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 Tuntas, Satu Pelaku Dilakukan Tindakan Tegas

Selasa, 23 Agustus 2022 - 12:18 WIB

Dumai, Riau - Operasi Laut Interdiksi Terpadu dengan Sandi Purnama (Gempur Peredaran Narkoba Bersama) resmi ditutup di Dermaga TNI AL, Dumai, Provinsi Riau, Selasa, 23 Agustus 2022. 

Operasi bersama ini melibatkan BNN RI beserta mitra kerjanya seperti TNI, Korpolairud Baharkam Polri, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP berjalan dengan lancar. 

Kerja sama BNN RI dengan stakeholder terkait membuahkan hasil berupa pengungkapan 3 kasus beserta barang bukti sabu seberat 177,4 kg dan ekstasi sebanyak 19.700 butir serta diamankan 7 tersangka (satu orang diantaranya meninggal dunia). Adapun hasil pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan pada saat praoperasi dan pada saat operasi laut berlangsung.

Pada masa praoperasi Laut Interdiksi Terpadu digelar, BNN RI telah berhasil mengungkap dua kasus antara lain, pertama, kasus 31,7 Kg di Sumsel dan Lampung. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba dari Palembang ke Lampung, BNN RI melakukan penyelidikan. 

Pada tanggal 27 Juli 2022, BNN RI berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SU di pintu masuk Gerbang Tol Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya, petugas menyita sebuah tas berisi sabu seberat 31,7 kg. Selanjutnya, pada tanggal 28 Juli 2022 petugas melakukan controlled delivery di daerah Lampung dan mengamankan HZR, di daerah Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. 

Kedua, pengungkapan kasus kasus 42,6 kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi Jaringan Malaysia-Tanjung Balai. Kali ini petugas BNN RI melakukan penyelidikan di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara, setelah mendapatkan informasi tentang dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut. Pada tanggal 2 Agustus 2022, petugas BNN RI mengamankan tersangka RH alias Ari di Stasiun Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RH, petugas BNN RI selanjutnya melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lainnya. Petugas akhirnya berhasil mengamankan KF alias Fahmi dan JK alias Atan beserta sabu seberat 42,6 kg dan ekstasi sebanyak 19.700 butir yang ditanam di sekitar rumah.
 
Sedangkan saat operasi terpadu digelar, BNN RI juga berhasil mengungkap 1 (satu) kasus peredaran narkoba di daerah Aceh Timur. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan menggunakan kapal jalur laut melalui Selat Malaka. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
Viral