- Komnas HAM
Komnas HAM Desak Polri Segera Temukan Ponsel Brigadir J
"Apalagi kemudian HP Brigadir J ini jadi salah satu bukti vital yang itu bisa menerangkan alur komunikasi dan substansi komunikasi antar Brigadir J dengan Vera (pacar Brigadir J) dan kawan-kawan lain," imbuh Beka.
Beka juga mengungkap adanya indikasi yang semakin menguat mengenai adanya obstruction of justice atau dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut dari hasil temuan mereka.
"Iya jadi kan itu sudah mulai masuk ke kesimpulan bahwa ada obstruction of justice dan di situ ada soal penghilangan barang bukti baik itu HP atau rekaman, foto-foto dan pengrusakan TKP," paparnya.
Lebih lanjut, dia mengungkap bahwa Komnas HAM akan segera membuat laporan dan rekomendasi kepada timsus yang dibentuk Polri dan penyidik untuk menyelidiki kasus terbunuhnya anggota kepolisian itu sesuai hukum yang berlaku.
"Saya kira itu. Dari situlah kemudian nantinya kami akan memberikan rekomendasi kepada timsus maupun penyidik bagaimana menyikapi kasus ini dalam konstruksi hukum pidananya. Kalau kami kan dari sisi HAM-nya. Itu yang saya kira penting untuk disampaikan kepada publik maupun teman-teman polisi," jelas Beka.
Beka menjelaskan terkait hasil temuan Komnas HAM mengenai istilah skuad lama dan baru menurutnya itu bukan kumpulan, melainkan nama Kuat Ma'ruf yang saat ini telah menjadi salah satu tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Soal skuad lama itu nama Kuat Ma'ruf yang disebut sebagai Si Kuat. Ini didengar dalam situasi panik atau apa jadi 'skuad' gitu kan. Ini juga membuat clear. Membuat jelas apa yang dimaksud banyak indikasi skuad lama skuad baru," tandas Beka. (pag/nsi)