- Komnas HAM
Komnas HAM Desak Polri Segera Temukan Ponsel Brigadir J
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polri untuk segera mencari telepon seluler (ponsel) milik Brigadir J yang saat ini masih belum ditemukan.
Apabila ponsel tersebut ditemukan, maka dapat membuat kasus yang masih jadi misteri dugaan pembunuhan berencana itu terkuak.
Diketahui terdapat perbedaan jenis ponsel dari hasil keterangan yang dikumpulkan Komnas HAM dengan hasil temuan pihak kepolisian.
Dari temuan Komnas HAM, ada dua ponsel Brigadir J, yakni yang bermerek Samsung dan yang bermerek asal China.
Sementara itu, ponsel Brigadir J yang diinformasikan pihak kepolisian pada Komnas HAM adalah ponsel bermerek iPhone 13 Pro Max Grey. Ponsel itu sendiri menurut Komnas HAM tidak dapat dibuka atau di-lock.
"Belum (ditemukan). Iya jadi itu yang kemudian kami sampaikan kemarin (dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR) supaya kepolisian harus bekerja keras lagi untuk menemukan barang bukti tersebut," papar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantornya, Selasa (23/8/2022).
Proses pencarian alat bukti vital tersebut menurut Beka juga perlu dilakukan sesegera mungkin karena hal itu dapat segera mengungkap mengenai alur peristiwa dari komunikasi Brigadir J dengan orang lain sebelum terjadinya pembunuhan.
"Apalagi kemudian HP Brigadir J ini jadi salah satu bukti vital yang itu bisa menerangkan alur komunikasi dan substansi komunikasi antar Brigadir J dengan Vera (pacar Brigadir J) dan kawan-kawan lain," imbuh Beka.
Beka juga mengungkap adanya indikasi yang semakin menguat mengenai adanya obstruction of justice atau dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut dari hasil temuan mereka.
"Iya jadi kan itu sudah mulai masuk ke kesimpulan bahwa ada obstruction of justice dan di situ ada soal penghilangan barang bukti baik itu HP atau rekaman, foto-foto dan pengrusakan TKP," paparnya.
Lebih lanjut, dia mengungkap bahwa Komnas HAM akan segera membuat laporan dan rekomendasi kepada timsus yang dibentuk Polri dan penyidik untuk menyelidiki kasus terbunuhnya anggota kepolisian itu sesuai hukum yang berlaku.
"Saya kira itu. Dari situlah kemudian nantinya kami akan memberikan rekomendasi kepada timsus maupun penyidik bagaimana menyikapi kasus ini dalam konstruksi hukum pidananya. Kalau kami kan dari sisi HAM-nya. Itu yang saya kira penting untuk disampaikan kepada publik maupun teman-teman polisi," jelas Beka.
Beka menjelaskan terkait hasil temuan Komnas HAM mengenai istilah skuad lama dan baru menurutnya itu bukan kumpulan, melainkan nama Kuat Ma'ruf yang saat ini telah menjadi salah satu tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Soal skuad lama itu nama Kuat Ma'ruf yang disebut sebagai Si Kuat. Ini didengar dalam situasi panik atau apa jadi 'skuad' gitu kan. Ini juga membuat clear. Membuat jelas apa yang dimaksud banyak indikasi skuad lama skuad baru," tandas Beka. (pag/nsi)