- Kolase tvonenews.com
Pengacara Brigadir J Sebut Ini Bukan Perbuatan Satu Orang: Perlu Kita Tahu Siapa yang Nembak Kepala, Dada, dan Jari
Jakarta - Kabar terbaru soal autopsi ulang jasad Yoshua disampaikan oleh Ketua Persatuan Dokter Forensik Indonesia yang menyatakan bahwa bahwa luka di tubuh Almarhum Yoshua adalah murni luka senjata api atau proyektil, Selasa 23 Agustus 2022.
Mendengar hal itu, Martin Lukas Simanjuntak menghargai hasil autopsi ulang dan selaku Pengacara Brigadir J sebut ini bukan perbuatan satu orang: perlu kita tahu siapa yang nembak kepala, dada, dan jari.
Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akhirnya membongkar hasil autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir alias Yoshua Hutabarat. Ketua PDFI Ade Firmansyah mengatakan pihaknya telah melaporkan hasil tersebut kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Ya, kami sudah kasih penjelasan ke penyidik terkait hasil autopsi ulang Brigadir J," ujar Ade Firmansyah di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Ketua PDFI Ade Firmansyah menjelaskan terkait adanya dua jari Brigadir J putus karena terkena lintasan peluru yang menyasar ke tubuhnya.
"Jari yang patah itu karena arah alur lintasan anak peluru. Jelas sekali peluru keluar mengenai jarinya. Jadi, itu memang alur lintasan. Kalau bahwa awamnya mungkin tersambar, ya, seperti itu," kata Ade di Bareskrim Polri, Senin (22/8/2022).
Dia menjelaskan pihaknya tidak bisa memastikan jari yang patah itu karena Brigadir J membela diri atau tidak.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dibuktikan secara forensik.
"Kalau melindungi diri atau enggak, saya tidak tahu. Namun, memang sesuai analisa kami terkait lintasan anak peluru itu juga memang sesuai dengan arahan lintasannya ketika keluar dari tubuh tersebut," jelasnya.
Namun, Ade Firmansyah memastikan jika benar ada dua jari yang patah di tubuh Brigadir J. "Ada dua. Jari kelingking dan manis di kiri," imbuhnya.
"Ada dua. Jari kelingking dan manis di kiri," imbuhnya.
Tanggapan Pengacara keluarga Brigadir J
Martin Lukas Simanjuntak, Pengacara keluarga Brigadir yang hadir sebagai narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam, memberi tanggapannya soal hasil autopsi ulang Brigadir J telah keluar dan telah diserahkan ke Penyidik Bareskrim Polri.
"Yang pertama kami mau meluruskan bahwa kami tidak kecewa, karena memang dari pertama kami akan menghormati apapun hasilnya," ujarnya.
"Namun memang dari penyampaiannya tidak detail dijelaskan mengenai kalau memang bukan akibat luka tembakan, lalu apa? Makanya nanti kami akan ikuti di persidangan." tambahnya.
Martin mengaku menghormati hasil dari autopsi yang kedua dari jasad Brigadir J karena salah satunya ada utusan Dokter Forensik dari Panglima TNI yang diwakili dari RSPAD.
Ditanyakan Host TvOne soal kesesuaian sejumlah luka-luka yang janggal dari sekujur tubuh Brigadir J dengan hasil autopsi ulang.
"Mengenai luka yang persesuaian, yang pasti pertama tembak menembak terpatahkan, kedua adalah dugaan perbuatan cabul terpatahkan dan mengenai korban meninggal karena apa sudah terjawab." tegasnya.
Lebih lanjut, Pengacara Keluarga Brigadir J ini tinggal menunggu kepastian dan informasi siapa saja yang menembak kliennya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat melalui proses hukum dan hasil penyidikan dari Timsus bentukan Kapolri maupun Bareskrim Polri.
"Sekarang perlu kita tahu, siapa yang menembak dada, siapa yang menembak kepala belakang, siapa yang menembak jari tangan dan tembakan lainnya," jelasnya.
"Menurut hemat kami, ini bukan perbuatan satu orang, nanti biarlah di Persidangan dijelaskan semua," ucapnya.
Tidak ada luka kekerasan dari tubuh Brigadir J selain akibat senjata api
Sementara itu, dia menekankan dari hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J, PDFI tidak menemukan tindakan kekerasan selain luka akibat senjata api.
Dia menegaskan hasil tersebut akan menjadi pertimbangan nanti di persidangan dengan autopsi pertama.
"Jadi, kami sudah menganalisa bahwa tidak ada kekerasan. Itu juga akan menjadi materi di persidangan nanti bersama hasil autopsi pertama," kata dia
Ade menjelaskan dari hasil pemeriksaan jenazah Brigadir J tidak ditemukan bekas kekerasan sebelum atau sesudah kematian. Dia mengaku kematian Brigadir J terjadi karena luka akibat senjata api, bukan seperti hal yang disebutkan kuasa hukum keluarga.
"Jadi, kami mengungkap hasil bahwa di tubuh Brigadir J tidak ada bekas penyiksaan atau kekerasaan lainnya. Itu murni karena luka senjata api," jelasnya.
Selanjutnya, Ade mengatakan luka senjata api itu ditemukan sebanyak lima peluru keluar dan satu yang bersarang di tubuh Brigadir J. Dia menuturkan pihaknya tidak menemukan bekas luka selain akibat senjata api.
"Kami menemukan ada lima tembakan masuk dan empat yang keluar. Artinya, satu peluru ada yang menyasar di bagian belakang tulang rusuk," imbuhnya.
Update tersangka kasus pembunhan Brigadir J
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 56 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (chm/mii/rka/ind)