Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo..
Sumber :
  • tvOne

Buntut Kasus Ferdy Sambo, Usulan Pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dapat Sorotan Tajam

Selasa, 23 Agustus 2022 - 15:15 WIB

Jakarta - Koordinator Sahabat DPR Indonesia, Bintang Wahyu Saputra menolak tegas wacana pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Beny K Harman mengusulkan Kapolri agar diberhentikan sementara agar kasus penanganan kasus tersebut objektif dan transparan. 

Menurut Bintang, pihaknya melihat wacana tersebut tidak relevan setelah melihat langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang cepat merespons dengan membentuk tim khusus (timsus). 

"Kapolri tegas dalam pengungkapan kasus itu. Tidak ada yang ditutupi. Pak Kapolri sudah on the track karena tersangkanya sudah ada dan ditahan," ujar Bintang kepada tvOnenews.com, Selasa (23/8/2022). 

Bintang menjelaskan Komisi III DPR berkesempatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membahas perkembangan kasus tersebut. 

Oleh karena itu, dia mengimbau DPR juga bisa membantu Kapolri untuk menyelesaikan dan mengawasi pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J. 

"Lebih baik DPR RI membantu menyelamatkan Polri dari mafia hukum yang menjadi beking judi online dan kejahatan lainnya," jelasnya. 

Menurutnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga serius dalam memberantas kejahatan judi online yang meresahkan masyarakat. 

Dengan demikian, dia menuturkan hal tersebut yang seharusnya didukung oleh DPR terkait pusaran kasus Irjen Ferdy Sambo. 

"Kalau perlu, bentuk Pansus Perang Lawan Mafia Hukum dengan melibatkan lembaga lain seperti OJK, KPK, dan PPATK. ini lebih jelas," imbuhnya. 

Adapun kasus tewasnya Brigadir J dikaitkan dengan dugaan bisnis haram judi online yang diawasi eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana.

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

Hasil autopsi ulang jenazah Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya menjawab keresahan publik soal dipindahkannya otak korban dari kepala ke perut.

Hasil autopsi ulang jasad Brigadir J tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah.

Pada hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J ini Ade memastikan tidak adanya luka penyiksaan di tubuh korban.

“Kami bisa pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya, bahwa tidak ada tindakan kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban,” ujar Ade di Mabes Polri, Senin (22/8/2022).

Lantas apakah ada perbedaan hasil autopsi pertama dan kedua, Ade menjawab bahwa perbandingan hasil autopsi dapat disaksikan di persidangan.

Pihaknya memastikan hasil ekshumasi ini telah disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Selanjutnya Ade menyebut tim dokter menemukan dua luka fatal di kepala dan dada korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo ini.

Kedua luka tersebut berasal dari tembakan senjata api. “Ada dua luka yang fatal tentunya, di daerah dada dan kepala,” ucapnya.

Saat ditanya jarak tembak pada luka fatal tersebut, Ade mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut lantaran ciri-ciri luka pada tubuh korban sudah mengalami perubahan.

“Bentuknya sudah tidak sesuai lagi dengan yang aslinya sehingga jarak tembak jauh atau dekat tidak bisa dilihat,” katanya.

Penjelasan Dokter Forensik soal Otak Dipindah ke Perut

Berikutnya terkait dengan organ tubuh otak yang sebelumnya disebutkan berpindah ke perut, Ade menyebut bahwa itu merupakan bagian dari tindakan autopsi untuk mengamankan organ tubuh korban.

“Semua organ pada setiap tindakan autopsi pasti harus dikembalikan ke tubuhnya. Dengan pertimbangan karena jenazah akan ditransportasikan dan adanya bagian-bagian tubuh yang terbuka sehingga harus dilakukan beberapa tindakan di tempat-tempat (Red: dipindahkan) agar tidak mengalami kececeran dan sebagainya,” ujar Ade.

Soal ukuran luka tembak yang sebelumnya juga disebutkan berbeda, Ketua PDFI ini kembali menjelaskan bahwa dirinya tidak mengidentifikasi terkait ukuran kaliber. 

“Kaliber dan ukuran peluru kami tida bisa tentukan, diautopsi kedua ini bentuk lukanya sudah tidak asli lagi. Adanya pembusukan atau pemberian formalin pada jenazah tentunya bentuk luka akan mengalami perubahan,” katanya.

Detik-detik Kematian Brigadir J

Sementara berdasarkan kronologi yang diketahui mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, Bharada E sempat menceritakan saat itu mereka sedang berada di rumah Dinas Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.

Mulanya, Brigadir J diminta untuk naik ke lantai atas, namun Joshua menolak.

Tapi karena perintah itu datang dari Irjen Ferdy Sambo, akhirnya Brigadir J menurut.

Kala itu, Bharada E juga naik ke lantai atas, dia menyaksikan Brigadir J yang sudah berlutut di depan Ferdy Sambo yang sedang memegang pistol sambil memakai sarung tangan.

“Di atas itu sudah ada kejadian, si Yoshua berlutut di depan Sambo. Kalau menurut keterangan Richard, kan Richard pegang pistol. Sambo juga pegang pistol. Tapi Sambo pakai sarung tangan. Biasa kan, namanya mafia kan, suka pakai sarung tangan,” kata Deolipa.

Situasi menjadi panas ketika Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak rekannya.

Perintah itu tak dapat ditolak oleh Bharada E, maka terjadilah penembakan terhadap Brigadir J.

“Dalam posisi itu, ada perintah dari Sambo untuk si Richard, ‘woy sekarang woy.. tembak, tembak woy… ya namanya perintah kan Richard ketakutan. Karena kalau Richard nggak nembak, mungkin dia ditembak. Karena sama-sama pegang pistol kan. Akhirnya atas perintah, Richard langsung tembaklah, ‘dor.. dor.. dor..’,” kata Deolipa, menirukan ucapan yang disampaikan Bharada E.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM. (lpk/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral