Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Kak Seto Ingin Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dijauhkan dari Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Selasa, 23 Agustus 2022 - 16:47 WIB

Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengimbau kepada penyidik tim khusus (timsus) agar menjauhkan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan anak-anak tersangka, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Pria yang akrab disapa dengan panggilan Kak Seto itu mengatakan bahwa anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini membutuhkan perlindungan setelah orang tuanya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kami menekankan prinsip perlindungan anak ini nondiskriminasi. Jadi, mohon dipisahkan dari kasus orang tuanya karena anak ini dalam situasi membutuhkan perlindungan," ungkap Kak Seto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2022). 

Kak Seto menjelaskan pihaknya sudah mempersiapkan tim psikolog khusus jika diperlukan untuk pendampingan kepada anak-anak tersebut. 

Selain itu, dia menekankan LPAI juga akan melakukan hal yang sama kepada anak-anak lainnya, bukan khusus kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

"Kalau butuh tim psikolog, kami juga siap. Bukan hanya untuk putra-putri Pak FS, melainkan juga anak-anak lain yang mengalami kondisi itu," jelasnya. 

Menurut Kak Seto, pertemuan dengan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Selasa (23/8/2022) membahas perlindungan Polri terhadap warganya.

Setelah bertemu Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi , Kak Seto lantas bergegas menemui Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk meminta izin.

"Jadi, hasil pertemuan tadi kami diterima dengan baik. Rekomendasi Pak Andi sekarang kami ingin ke Mako Brimob bertemu Pak FS (Ferdy Sambo-red)," ujar Seto Mulyadi.

Irjen Pol Ferdy Sambo (Propam Polri)

Kak Seto menekankan anak-anak Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi tetap memerlukan perlindungan meski status keduanya sebagai tersangka. 

"Jadi, ya, ini bukan soal anak jenderal, melainkan anak-anak itu amanat undang-undang untuk mendapat perlindungan," tegasnya. 

Dia menekankan hal itu merupakan tindakan awal LPAI dalam merespons masalah tersebut. 

Sebelumnya, LPAI menilai anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat tekanan seusai kedua orangtuanya ditetapkan sebagai tersangka. 

Ketua LPAI Seto Mulyadi lantas mendatangi Bareskrim Polri, seusai mendapat izin dari Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi.  

"Beberapa putra dan putri FS (Ferdy Sambo) ini dalam keadaan tertekan karena mendapatkan perundungan, baik secara virtual maupun di beberapa tempat," imbuhnya.  

Kak Seto sempat menyarankan agar anak-anak Ferdy Sambo untuk sementara berhenti menggunakan media sosial dan sebaiknya menjalani pendidikan informal.

"Supaya dia tidak termakan kerasnya komentar netizen dan sebagainya demi keamanan psikologisnya," tuturnya.

KPAI juga Akan Berikan Perlindungan Kepada Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Div Propam Polri)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI juga telah berkomitmen akan lindungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari Perundungan dan Stigmatisasi dari netizen maupun masyarakat. 

KPAI mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk melindungi anak-anak tersebut dari perundungan atau bully, maupun stigmatisasi masyarakat atau warganet. 

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan bahwa KPAI akan mencari kebenaran dari informasi bahwa anak-anak Ferdy Sambo mendapatkan perundungan dari Netizen dan lingkungan sekolah. 

"Jika benar, KPAI akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi, demi kepentingan terbaik bagi anak," kata Retno melalui keterangannya, senin, (22/8/2022).  

Menurut dia, anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait kondisi orang tuanya tentu harus mendapatkan perlindungan khusus oleh Pemerintah. 

Hal itu sesuai mandat Undang-undang Perlindungan Anak dan peraturan turunannya, PP Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.  

Perlindungan khusus bagi anak, kata dia, dapat dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial. Serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.

Pentingnya Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak diharapkan mampu melindungi anak dari tindak kekerasan termasuk menjamin hak dan kebebasan mereka. (lpk/toz/kmr/put)

Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Seperti diketahui, penyidik tim khusus (timsus) telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, termasuk Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.  

Keduanya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.

Pasangan Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki 4 orang anak, yang terkecil berusia 1,5 tahun.

Sejak Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, telah muncul pemberitaan hingga foto-foto yang menampilkan wajah anak-anak Ferdy Sambo dan istrinya itu. 

Kondisi tersebut merupakan dampak dari kedua orang tuanya terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya Maulina Pia Wulandari, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/8/2022) mengatakan bahwa anak-anak Ferdy Sambo juga korban yang wajib untuk dilindungi. 

Menurut Maulina, anak-anak seperti anak-anak pada umumnya melek terhadap internet dan memegang gawai, tentunya pemberitaan terkait dengan kedua orang tuanya bisa terpantau dengan mudahnya. 

Hal ini tentu membuat anak-anak tersebut bingung, panik, ketakutan, sedih, dan bercampur aduk semua perasaan menghadapi cobaan.

"Mereka pasti mengalami depresi karena tidak bisa ke sekolah, tidak bisa kuliah, tidak bisa beraktivitas seperti biasa, kebebasannya terenggut seketika setelah orang tua mereka sebagai tersangka," kata Maulina.  

Dia berpendapat bahwa anak-anak Ferdy Sambo harus mendapatkan perlindungan dan bantuan, baik dari Polri, Komnas HAM, maupun Komnas Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak.  

Apa yang dialami anak-anak Ferdy Sambo, kata Maulina, merupakan ekses dari krisis yang terjadi di tubuh Polri yang tidak bisa dihindari.  

"Mereka adalah korban perbuatan orang tuanya yang juga punya hak untuk melanjutkan kehidupan. Mereka berhak mendapatkan pendampingan secara psikologis, berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman dan tekanan publik, dan berhak melanjutkan sekolah," kata Maulina.  

SementaraPengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengingatkan kepada seluruh media untuk memblur wajah anak-anak Ferdy Sambo ketika menggunakan foto sebagai pelengkap berita.  

"Kalau pasang ilustrasi anak-anak Sambo, tolong diblur mereka tidak salah," kata Bambang. (lpk/kmr/toz/put)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral