Arteria Dahlan dan Kamaruddin Simanjuntak.
Sumber :
  • tangkapan layar

Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak Soal Dana ke Komisi III DPR RI, Dapat Bantahan Arteria Dahlan: Ini Tuduhan Serius!

Rabu, 24 Agustus 2022 - 10:05 WIB

Jakarta - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh aktor utama yakni Irjen Ferdy Sambo, sedang ditelusuri soal motif. Terbaru pernyataan Kamaruddin Simanjuntak soal dana ke Komisi III DPR RI, dapat bantahan Arteria Dahlan hingga terjadi debat diantara keduanya. Rabu 24 Agustus 2022.

Kasus yang telah bergulir selama sebulan terakhir ini telah menyita perhatian publik dan Presiden Jokowi menghimbau kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar kasus diusut tuntas hingga ke akar, tanpa ada yang ditutup-tutupi agar Polri kembali meraih kepercayaan masyarakat.

Secara terang-terangan, Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak soal dana ke Komisi III DPR RI, dapat bantahan Arteria Dahlan: Ini Tuduhan Serius!

        Anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan dan Kamaruddin Simanjuntak. (ist)

Kamaruddin Simanjuntak, sosok yang selama ini menjadi sorotan publik. Usai berhasi membuktikan kejanggalan kematian Brigadir J murni atas pembunuhan berencana.

Yang dimulai laporan dari keluarga Brigadir J saat proses pemulangan jenazah ke Jambi, hingga sejumlah luka-luka tak wajar dari mendiang. secara sigap Kamaruddin melapor ke Bareskrim Polri melalui kuasa dari keluarga.

Pengacara keluarga Brigadir J telah hadir sebagai narasumber di Acara Catatan Demokrasi TvOne. Langsung ditanyakan oleh Host TvOne mengenai seperti apa kekuatan dari Irjen Ferdy Sambo hingga dapat mengendalikan uang dari Yoshua yang telah meninggal masih bisa men-transfer ke rekening bripka RR.

"Kadiv Propam itu kan tukang pukulnya Kapolri, ibaratnya Kapolri kemana dia ada di sampingnya, orang lagi rapat di Komisi III saja dia ada disampingnya, ketika mau calon Kapolri dia disampingnya" ucapnya.

Kamaruddin mengaku telah mengirim surat kepada Komisi III DPR RI agar meminta perhatian menyoal kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tetapi tak mendapat balasan maupun respon.

"Pertanyaannya apa sih kerjanya Komisi III, jangan-jangan dia kebagian juga?," ucapnya.

"Itu yang kutanyakan, saya kirim surat ke Komisi III nggak pernah dibalas?," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama hadir juga sebagai narasumber, Arteria Dahlan selaku Anggota DPR RI Komisi III  Fraksi PDIP yang mengaku kaget dengan pernyataan dari Kamaruddin Simanjuntak.

"Saya apresiasi sama Pak Kamaruddin loh, tapi kalau pada hari ini jujur saya kaget yah, bagi saya ini tuduhan serius," Kata Arteria.

Arteria Dahlan merasa geram dengan pernyataan sepihak dari Kamaruddin, hingga meminta MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) untuk memeriksa Kamaruddin soal pernyataan dugaan tersebut.

"Saya minta Pak Kamaruddin bisa memperlihatkan buktinya, malam ini juga saya minta MKD untuk memeriksa Pak Kamaruddin." ungkapnya.

Arteria Dahlan menjelaskan bahwa pemeriksaan ke MKD terkait untuk bisa menjelaskan dengan gampangnya mengatakan bahwa 'jangan-jangan Komisi III itu terima uang dari kasusnya Sambo."

Hal itu dapat balasan dari Kamaruddin, dengan kata 'jangan-jangan' yang merupakan dugaan, sambil mempertanyakan kemana posisi Komisi III DPR RI saat dirinya menyurati.

Adu mulut tak terelakkan kedua pihak, Arteria meminta Kamaruddin untuk mencabut pernyataannya yang dilontarkannya tersebut.

"Pak Kamaruddin anda cabut atau nggak?" tegas Arteria.

"Apa yang terucap dari mulut saya sampai kiamat tidak tercabut karena saya punya buktinya," jawab Kamaruddin.

Mencoba menetralkan dan menenangkan suasana, Deolipa Yumara menjelaskan maksud dari Kamaruddin Simanjuntak kepada Arteria Dahlan atas perkataan tersebut, Sebagai orang yang berprofesi sebagai Pengacara.

"Itu bahasa pengacara, jangan-jangan itu artinya bukan kepastian pak (Arteri), bukan nuduh. semua pengacara bakal ngomong itu, suatu kode, bukanlah tuduhan Pak," paparnya.

"Itu artinya dugaan, tak bisa langsung saling menuduh" terangkan Deolipa Yumara

Telah ditahan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.  

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya. 

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Tidak hanya itu, sebanyak 56 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (mii/ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral