- Kolase tvOnenews.com
Kasus Pembunuhan Brigadir J Mulai Babak Baru, Ini 4 Update Terkini Proses Hukum Kelima Tersangka
Jakarta - Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelimanya tersangka ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Kini berkas keempat tersangka telah diterima oleh Kejaksaan Agung untuk melalui tahap pemeriksaan awal untuk dipelajari lebih dalam.
Sementara untuk tersangka yang kelima yaitu Putri Candrawathi, Kejaksaan Agung telah menerima SPDP untuk menunjuk jaksa yang akan mengikuti perkembangan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Kejaksaan Agung Terima Berkas Keempat Tersangka
Kejaksaan Agung telah menerima berkas dari keempat tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Nofiansyah Yosua Hutabarat. Keempat tersangka tersebut yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan KM atau Kuat Ma’ruf.
Kini seluruh berkas sedang melalui proses pemeriksaan awal untuk dipelajari lebih dalam apakah berkas perkara keempat tersangka sudah lengkap ataupun masih ada kekurangan.
“Jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang masuk. Tunggu, biasanya 14 hari kita sudah ada sikap ya apakah P21 atau P18,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumahendra di Jakarta, pada Selasa (23/8/2022).
Ketut menyampaikan bahwa terdapat empat berkas perkara yang telah diterima oleh kejaksaan, yaitu berkas Irjen Ferdy Sambo dengan Nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Kemudian, yang kedua yakni berkas tersangka Richard Eliezer atau Bharada E dengan Nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Ketiga, berkas Bripka RR dengan Nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
“Keempat berkas tersangka KM, dengan Nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022,” ungkapnya.
Lalu, Ketut menambahkan keempat orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung Terima SPDP Putri Candrawarthi
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari Bareskrim Polri.
SPDP terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut diterima Kejagung pada Senin (22/8/2022) kemarin.
"Perkara Putri Candrawathi, istrinya (Ferdy Sambo), kami masih menerima SPDP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/8/2022).
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri, Putri Candrawathi. (Ist)
Dengan diterimanya SPDP Putri Candrawathi, lanjut Ketut, Kejagung nantinya akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Lebih lanjut, ketut mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan komunikasi dan koordinasi secara efektif dan intensif antara penyidik dan penuntut umum, sehingga kasus ini bisa segera terselesaikan.
Kejagung, kata dia, memiliki visi yang sama dengan Polri untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan baik dan profesional.
"Nanti kalau seandainya dalam waktu 14 hari masih ada kekurangan secara formil dan materil maka penuntut umum akan menerbitkan P18 dan P19 seperti itu," tuturnya.
Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo, Putri Candrawathi.
Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Komisi III DPR RI Undang Rapat Bersama Kapolri
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membahas kasus pembunuhan Brigadir J hari ini pukul 10.00 WIB, Rabu (24/8/2022).
Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan rapat tersebut akan digelar secara terbuka untuk mengupas tuntas peristiwa di Duren Tiga itu.
"Jam 10 kita rapat terbuka. Kita kupas tuntas peristiwa Duren Tiga itu," tegas pria yang akrab disapa Pacul itu di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (TvOne)
Anggota Komisi III Arteria Dahlan menegaskan rapat ini difokuskan membahas soal beberapa hal yang berkaitan dengan kematian Brigadir J.
"Tentunya karena kita fokus ke arah sana. Segala sesuatu permasalahan terkait dengan kematian itu itu akan menjadi bagian daripada yang hendak kita gali lebih jauh," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Legislator Fraksi PDIP itu menyebut pihaknya ingin menjadikan forum RDP tersebut sebagai kanal kerakyatan. Artinya, melalui forum ini Komisi III dapat menanyakan sejumlah hal yang tak terlihat oleh publik.
"Pak Kapolri sudah menyatakan komitmennya sebagaimana instruksi, amanatnya Pak Jokowi untuk membuka seluas-luasnya, sangat transparan dan juga rela untuk dikoreksi," ungkap dia.
Arteria mengungkapkan Kapolri juga mengizinkan Komisi III untuk melihat tempat kejadian perkara (TKP) jika memang diperlukan.
Ia lantas berharap agar rapat ini dapat memberikan gambaran lebih objektif dari Kapolri serta jajarannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu berharap institusi Polri tidak hanya menyelesaikan kasus kematian Brigadir J, tapi juga dapat mengambil hikmah dan semakin berbenah dari peristiwa itu.
"Harus mengembalikan lagi bahwa Polri itu adalah polisinya rakyat, enggak boleh lagi ada yang namanya sub Mabes. Eggak boleh lagi adanya kekuasaan yang begitu heavy di luar kekuasaan formil, kekuasaannya Pak Kapolri," tegas Arteria.
Komnas HAM Temukan Percakapan Obstruction of Justice
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan percakapan yang ditemukan di handphone baru ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo sudah menunjukkan adanya" obstruction of justice" atau upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
"Kalau menggambarkan bahwa adanya "obstruction of justice" sebetulnya sudah," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM terkait handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan.
"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," kata Taufan.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik (Ist)
Kemudian, katanya, arahan untuk mengingat skenario tersebut dijawab dengan "oke komandan". Hal tersebut dinilai Komnas HAM sudah menunjukkan suatu bukti bahwa ada rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.
Namun, apabila Komnas HAM bisa menemukan handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan, maka hal tersebut akan semakin memperkaya pendalaman kasus termasuk gambaran "obstruction of justice".
Dalam hal tersebut, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan "obstruction of justice" atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya Ferdy Sambo.
1. Irjen Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria
Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin
Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri
5. Kompol Baiquni Wibowo
PS Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto
PS Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Hingga kini kasus masih terus berlanjut dan menunjukan banyak perkembangan baru. (Pjm/saa/put/kmr)