Tim Penyidik Sita Helikopter Surya Darmadi.
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

Tim Penyidik Sita Helikopter Surya Darmadi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 10:12 WIB

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita aset yang terkait dengan tersangka Surya Darmadi.

Salah satu aset yang disita adalah satu unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara.

Melalui keterangan resminya, Ketut menyampaikan penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Surya Darmadi.

Selain menyita helikopter, tim penyidik juga telah menyita 32 aset milik Surya Darmadi, yaitu 18 aset di Jakarta, 12 aset di Riau dan 2 aset di Bali.

Aset-aset yang disita tersebut berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel.

"Terakhir kami menyita hotel di Bali. Saat ini, tim juga telah melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi dan Batam," ujar Ketut, Rabu (24/8/2022), dilansir Antara.

Saat ini, lanjut Ketut, penyidik masih memverifikasi nilai aset yang disita sambil fokus mengejar aset-aset lainnya yang dimiliki Surya Darmadi.

Rencananya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka hari ini, Rabu (24/8/2022).

Pendiri PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Korupsi yang dilakukannya merugikan perekonomian negara hingga Rp 78 triliun. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral