Sumber :
- Prasetyo Agung Ginanjar
Gunakan Paspor Palsu Meksiko Dua WN Tiongkok Diamankan Ditjen Imigrasi Indonesia
Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:02 WIB
Atas perbuatannya, WJ dan CY dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 119 namun dengan ayat yang berbeda. WJ dijerat pasal 119 ayat (2) sedangkan CY ayat (1).
Kedua WNA itu sendiri saat ini menurut Surya telah dilakuan penahanan sejak 10 Agustus 2022 di rutan negara kelas I Jakarta Pusat.
"Keduanya dapat disanksi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta," tandas Aswad. (pag/mii)