Koordinator Penyidikan Keimigrasian Hajar Aswad saat melakukan konferensi pers di gedung Imigrasi Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Prasetyo Agung Ginanjar

Gunakan Paspor Palsu Meksiko Dua WN Tiongkok Diamankan Ditjen Imigrasi Indonesia 

Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:02 WIB

Jakarta - Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CW (34) dan WJ (36) berhasil diamankan di rumah tahan (rutan) negara kelas 1 Jakarta Pusat, karena diduga menggunakan paspor palsu saat memasuki Indonesia.

Kedua WNA itu masuk ke Indonesia pada 16 Januari 2022 menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan untuk bisnis yang disponsori PT. Gunung Agung Kontraktor.

Koordinator Penyidikan Keimigrasian, Hajar Aswad mengungkap, kronologi penangkapan muncul saat salah satu tersangka WJ melakukan pengurusan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) di kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada (12/4) silam.

Dari sinilah kecurigaan petugas muncul karena yang bersangkutan melakukan perpanjangan izin tinggal dengan diwakili seorang penerjemah Bahasa Mandarin lewat biro perjalanan wisata.

"Setelah WJ diperiksa petugas Imigrasi di Kanim Jakarta Timur barulah didapatkan nama CY karena keduanya masuk ke Indonesia bersamaan. Petugas kemudian mendatangi CY di apartemennya di daerah Taman Sari Jakarta Barat," papar Aswad saat Konferensi pers Jakarta, Rabu, (24/8/2022).

Lebih lanjut dia juga mengungkap, saat dilakukan pendalaman yang bersangkutan juga tidak dapat menunjukkan paspor Meksiko-nya dan saat berhasil ditemukan paspor tersebut juga diduga palsu.

"Ini kami ketahui berdasarkan konfirmasi dari Kedubes Meksiko bahwa paspor tersebut tidak terdaftar," jelas Aswad.

Atas perbuatannya, WJ dan CY dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 119 namun dengan ayat yang berbeda. WJ dijerat pasal 119 ayat (2) sedangkan CY ayat (1).

Kedua WNA itu sendiri saat ini menurut Surya telah dilakuan penahanan sejak 10 Agustus 2022  di rutan negara kelas I Jakarta Pusat.

"Keduanya dapat disanksi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta," tandas Aswad. (pag/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:19
01:21
02:27
01:08
01:11
11:12
Viral