Rektor Unila.
Sumber :
  • Tim Tvonenews

Kasus Suap Rektor Unila, KPK Geledah dan Sita Berkas Mahasiswa di Tiga Fakultas

Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:43 WIB

Jakarta -  Buntut kasus korupsi rektor Unila Karomani, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga fakultas Universitas Lampung pada Selasa (23/8/2022).

Ketiga fakultas tersebut yaitu Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum dan Fakultas KIP.

Dalam penggeledagan tersebut, KPK berhasil menyita bukti berupa dokumen penerimaan mahasiswa baru.

"Diperoleh BB (barang bukti red) antara lain dokumen terkait PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru red) dan data elektronik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Rabu (24/8/2022).

Terkait proses penyitaan barang bukti, KPK akan menyitabya usai analisis rampung.

"Tim segera lakukan analisis dan menyitanya sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud," lanjutnya.

Selain Karomani sebagai Rektor Unila, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Wakil Rektor I bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan pegawai swasta Andi Desfiandi.

KPK Sita Barang Bukti di Rektorat Unila

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila) pada Senin (22/8).

"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti, antara lain sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila tahun 2022.

"Analisis dan penyitaan berbagai bukti tersebut segera dilakukan untuk kebutuhan pemberkasan perkara dari para tersangka," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima ialah Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo, dan melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Selain itu, KRM jdiduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.

Adapun besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

Selain itu, KPK menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM. Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 Miliar. (ant/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral