- Viva.co.id
Roy Suryo Tetap Jalani Masa Tahanan, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Kepada Kejaksaan
Jakarta - Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berupa penistaan agama terhadap agama Budha. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut tengah menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Kini Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan berkas kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Roy Suryo kepada pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Roy Suryo dikabarkan sedang sakit saat pemeriksaan oleh penyidik. Polisi akan tetap memantau kesehatannya, namun tidak ada perlakuan khusus terhadap Roy Suryo selama menjalani masa penahanan.
Pelimpahan Berkas Kepada Kejaksaan
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengakui telah melakukan pelimpahan tahap pertama atau pelimpahan berkas kasus ujaran kebencian dengan menyatakan tersangka yakni mantan politisi Partai Demokrat, Roy Suryo kepada pihak kejaksaan.
“Roy Suryo sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke penyidik, dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, pada Rabu (24/8/2022).
Kemudian, Zulpan menyampaikan kini pihaknya sedang menunggu konfirmasi dari pihak kejaksaan yang sedang meneliti berkas kasus tersebut. Bila berkas telah dinyatakan lengkap atau p21, maka tersangka kasus tersebut Roy Suryo beserta barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan.