Surat terbuka dikirim oleh pengacara Priyo, Muhammad Rullyandi..
Sumber :
  • Istimewa

Sengketa Rumah Dinas Perhubungan Udara, Pensiunan Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Jokowi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 22:56 WIB

Jakarta - Priyo Adhisartono, seorang warga penghuni rumah dinas yang ada di komplek Warung Jati, Jakarta Selatan, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Rabu (24/8/2022).

Peristiwa ini dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya Muhammad Rullyandi, dengan harapan kepada Bapak Presiden untuk memohon keadilan dalam  memperjuangkan pengalihan status rumah negara Golongan II menjadi Golongan III Komplek Perumahan Ditjen Perhubungan Udara Warung Jati, Kalibata, Jakarta Selatan.

Rumah yang dihuni oleh Klien Kami sebagai Ahli Waris dari Almarhum Hasan Djasri Bin Djojo Sudarmo, yang berada di Rumah Dinas Golongan II Pada Ditjen Perhubungan Udara, yang terletak di Komplek Perumahan Warung Jati Timur 1/ No. 12, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, dihuni oleh almarhum ayahnya (Hasan Djasri Bin Djojo Sudarmo) bersama istri dan anak (Klien Kami) sejak tahun 1977.

Berdasarkan surat izin penempatan penghunian dan surat penetapan rumah negeri golongan II pada Ditjen Perhubungan Udara.

Dalam perjalanannya ada 42 rumah yang saat ini sudah sebagian 27 rumah telah dibeli oleh penghuni rumah negara dan tersisa 15 rumah yang masih berstatus rumah dinas golongan II hingga saat ini. Dan sudah berjalan 35 Tahun lamanya klien kami menunggu dengan penuh harapan kepastian untuk bisa membeli rumah negara di perumahan Ditjen Perhubungan Udara warung jati yang belum juga terwujud. 

Saat ini, usianya sudah 63 tahun, bukan lagi usia yang produktif. Di usia itu, Priyo Adhisartono mendapat surat peringatan dari Kemenhub untuk mengosongkan rumah itu.

Ketidakpastian harapan ini dengan mencermati adanya sikap alasan yang selalu berubah – ubah terhadap permohonan pengalihan status rumah negara golongan II menjadi golongan III diantaranya dengan adanya alasan tidak dapatnya diproses meskipun telah terbit sertifikat No. 412, kemudian alasan telah memasuki masa purna bakti (pensiun) hingga alasan kebijakan dengan tidak dapat diterapkan sepenuhnya merupakan bukti adanya pelanggaran terhadap asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kepastian hukum dan asas kecermatan. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral