Kapolri Jendera Pol Listyo Sigit Prabowo..
Sumber :
  • sumber ; Tim tvOne / Julio Trisaputro

Dinilai Ada Kemiripan, Kapolri Menjawab Soal Kasus KM 50 Laskar FPI yang Ditangani Irjen Ferdy Sambo

Kamis, 25 Agustus 2022 - 10:08 WIB

Tugas Irjen Pol Ferdy Sambo dalam Kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek 

Irjen Ferdy Sambo saat itu melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri. Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas. Kedua terdakwa tersebut yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.   

Dua Orang Terdakwa Kasus KM 50 Bebas

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum. Menurut penjelasan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin. 

Poin tersebut ada yang menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. 

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral