Sumber :
- YouTube Polri TV RADIO
Pakar Mikro Ekspresi Sebut Irjen Ferdy Sambo Tenang dan Santai Saat Jalani Sidang Kode Etik, Mengapa Ia Bisa Begitu?
Kamis, 25 Agustus 2022 - 12:17 WIB
Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana penjara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowan Prof Divisi Propam, Mabes Polri.
Sidang etik tersebut dilangsungkan secara tertutup.
Sidang etik Polri ini selain dihadiri oleh ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, juga diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal, dalam rangka memantau jalannya sidang. (put)