Ferdy Sambo.
Sumber :
  • kolase TvOnenews.com

Selain Ferdy Sambo, Inilah 5 Polisi yang Terancam Kena Pidana Karena Melanggar Obstruction of Justice

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:04 WIB

1.Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri).

2. Brigjen Hendra Kurniawan (Karopaminal Divisi Propam Polri).

3. Kombes Agus Nurpatria (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri).

4. AKBP Arif Rahman Arifin (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

5. Kompol Baiquni Wibowo (PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).

6. Kompol Chuk Putranto (PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).

"Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dan kelima lainnya akan segera dipatsuskan," pungkasnya.

5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.  

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya. 

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral