- Kemenag.go.id
Mendukung Usaha Mikro Kecil, Kementerian Agama Membuka Fasilitas Sertifikasi Halal Gratis Bagi Lebih Dari 300 Ribu Pelaku UMK
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kini membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahap 2.
Fasilitas ini berlaku bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi dengan kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Pemberian SEHATI Tahap 2 ini dilakukan sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rencananya, fasilitas tersebut akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK.
“Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” ujar Aqil, pada Rabu (24/8/2022).
Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku UMK yang ingin mengikuti program fasilitas SEHATI Tahap 2, sebagai berikut:
Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan resiko rendah (perizinan tunggal)
Skala usaha mikro atau kecil
KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
Program ini dimulai pada tanggal (24/8/2022). Untuk pendaftaran pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2, sekaligus melihat kriteria produk yang termasuk dalam kategori self declare, dapat melihat pada laman resmi Kementerian Agama.