- Kemenag.go.id
Mendukung Usaha Mikro Kecil, Kementerian Agama Membuka Fasilitas Sertifikasi Halal Gratis Bagi Lebih Dari 300 Ribu Pelaku UMK
“Maka dari itu, jika masih ada LPH yang melakukan pelayanan secara offline dan tidak terintegrasi dengan Sistem Informasi Halal (SIHALAL) saya tidak akan menandatangani proses sertifikasi halal-nya,” tegas Aqil.
Saat ini terdapat 11 LPH yang telah tersedia di Indonesia. Menurut Aqil, untuk memudahkan dalam pelayanan sertifikasi halal, maka penting dilakukan integrasi sistem antara LPH dan BPJPH. Hal ini juga mengedepankan pentingnya LPH maupun LPPPH dalam siklus ekosistem halal.
“LPH dan LPPPH memiliki peran yang sangat vital dalam berjalannya proses sertifikasi halal baik skema regular juga self declare, dengan adanya 11 LPH yang beroperasi dan sebagai unit bisnis tentunya masyarakat nantinya yang memperoleh keuntungan, dengan adanya kemudahan layanan serta transparansi yang selama ini masyarakat pertanyakan,” ungkap Aqil.
Berikut 11 LPH yang saat ini telah beroperasi di Indonesia:
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI)
LPH PT Sucofindo
LPH PT Surveyor Indonesia
LPH Hidayatullah, di Provinsi DKI Jakarta
LPH Yayasan Pembina Masjid Salman ITB di Provinsi Jawa Barat
LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, di Provinsi Riau
LPH Universitas Brawijaya, di Provinsi Jawa Timur
LPH Universitas Hasanuddin, di Provinsi Sulawesi Selatan
LPH Bersama Halal Madani, di Provinsi Sumatera Barat
LPH Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, di Provinsi DKI Jakarta
LPH Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah, di Provinsi DKI Jakarta.
Dengan adanya LPH tersebut, diharapkan proses pelayanan registrasi sertifikasi halal dapat terintegrasi dalam Sistem Informasi Halal (SIHALAL). (Kmr)