- Kemenag.go.id
Mendukung Usaha Mikro Kecil, Kementerian Agama Membuka Fasilitas Sertifikasi Halal Gratis Bagi Lebih Dari 300 Ribu Pelaku UMK
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kini membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahap 2.
Fasilitas ini berlaku bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi dengan kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Pemberian SEHATI Tahap 2 ini dilakukan sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rencananya, fasilitas tersebut akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK.
“Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” ujar Aqil, pada Rabu (24/8/2022).
Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku UMK yang ingin mengikuti program fasilitas SEHATI Tahap 2, sebagai berikut:
Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan resiko rendah (perizinan tunggal)
Skala usaha mikro atau kecil
KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
Program ini dimulai pada tanggal (24/8/2022). Untuk pendaftaran pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2, sekaligus melihat kriteria produk yang termasuk dalam kategori self declare, dapat melihat pada laman resmi Kementerian Agama.
Sebelumnya, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran sebanyak 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Karena telah mencapai target, maka program tersebut ditutup pada (11/7/2022) lalu.
“Nah untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi,” ungkap Aqil.
Dalam rangka mendukung program ini, BPJPH telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada 13 provinsi.
“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitas ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” tuturnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan bagi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk mengintegrasikan sistem registrasi sertifikasi halal ke dalam Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham juga menambahkan agar integrasi sistem tersebut diharapkan kepada seluruh LPH untuk melakukan layanan secara daring (online).
“BPJPH pada bulan Desember 2021 sudah menutup pendaftaran konvennsional, kami mencoba untuk menanggalkan budaya-budaya birokrat dengan menanamkan budaya kerja korporasi yang terukur, transparan dan professional,” ujar Aqil, pada Jumat (5/8/2022).
“Maka dari itu, jika masih ada LPH yang melakukan pelayanan secara offline dan tidak terintegrasi dengan Sistem Informasi Halal (SIHALAL) saya tidak akan menandatangani proses sertifikasi halal-nya,” tegas Aqil.
Saat ini terdapat 11 LPH yang telah tersedia di Indonesia. Menurut Aqil, untuk memudahkan dalam pelayanan sertifikasi halal, maka penting dilakukan integrasi sistem antara LPH dan BPJPH. Hal ini juga mengedepankan pentingnya LPH maupun LPPPH dalam siklus ekosistem halal.
“LPH dan LPPPH memiliki peran yang sangat vital dalam berjalannya proses sertifikasi halal baik skema regular juga self declare, dengan adanya 11 LPH yang beroperasi dan sebagai unit bisnis tentunya masyarakat nantinya yang memperoleh keuntungan, dengan adanya kemudahan layanan serta transparansi yang selama ini masyarakat pertanyakan,” ungkap Aqil.
Berikut 11 LPH yang saat ini telah beroperasi di Indonesia:
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI)
LPH PT Sucofindo
LPH PT Surveyor Indonesia
LPH Hidayatullah, di Provinsi DKI Jakarta
LPH Yayasan Pembina Masjid Salman ITB di Provinsi Jawa Barat
LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, di Provinsi Riau
LPH Universitas Brawijaya, di Provinsi Jawa Timur
LPH Universitas Hasanuddin, di Provinsi Sulawesi Selatan
LPH Bersama Halal Madani, di Provinsi Sumatera Barat
LPH Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, di Provinsi DKI Jakarta
LPH Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah, di Provinsi DKI Jakarta.
Dengan adanya LPH tersebut, diharapkan proses pelayanan registrasi sertifikasi halal dapat terintegrasi dalam Sistem Informasi Halal (SIHALAL). (Kmr)