Politisi Partai Golkar, Supriansa.
Sumber :
  • viva.co.id

Politisi Partai Golkar Supriansa Minta PPATK Berkordinasi Bersama Polri Satu Komando Berantas Mafia Judi di Indonesia

Kamis, 25 Agustus 2022 - 21:06 WIB

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam membongkar mafia judi di Indonesia.

Politikus asal Partai Golkar itu juga meminta dua lembaga tersebut untuk mencari aliran dana mafia-mafia judi yang saat ini telah dibongkar oleh aparat penegak hukum.  

"Tentu jika PPATK turut digandeng aparat kepolisian dengan porsi kerjanya bisa membantu kinerja aparat penegak hukum dalam membongkar mafia judi,” ujar Supriansa saat menghadiri Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham, Kejaksaan Agung, KPK dan PPATK, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Lebih lanjut, Legislator daerah pemilihan Sulawesi Selatan II itu menyampaikan dukungan penuh kedepannya terhadap PPATK khususnya support dalam aspek anggaran agar kerja mere lebih maksimal.

”PPATK dengan porsi kerjanya bisa membantu semua stakeholder aparat penegak hukum yang ada ini. Saya kira kedepannya kita support untuk anggaran PPATK,” tandas Supriansa.

Diketahui selama kurun waktu 2019-2022 PPATK mengatakan telah menginformasikan pada penegak hukum sebanyak 25 kasus judi online di Indonesia dengan nilai yang sangat fantastis.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.

Aliran dana yang terindikasi dari hasil jjudi online diindikasikan juga mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. 

"Aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga juga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’. Oleh sebab itu, ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi),"papar Ivan dikutip dari laman PPATK. (pag/ppk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral