- Tim tvOne
Korps Lalu Lintas Polri Mengusulkan Penghapusan Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan usulan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif kendaraan bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak," ungkap Yusri dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Berdasarkan data yang diperolehnya, lanjut Yusri, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan lantaran biayanya yang mahal.
Terkait usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menjelaskan banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam data kendaraan untuk menghindari pajak progresif.
Selain itu, sambung Yusri, ada juga pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.
"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, nggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyebut Kemendagri telah meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).
Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Dengan adanya kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.
“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Rivan dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (23/8/2022).
“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” tambahnya. (pmj/ade)