Sumber :
- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Tok! Sidang Peradilan Kode Etik Polri Secara Kolektif Menyatakan Ferdy Sambo Bersalah
Jumat, 26 Agustus 2022 - 02:58 WIB
Meski demikian, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Menurut Dedi, hal tersebut merupakan hak pelangggar yang akan diberikan kesempatan selama tiga hari untuk banding.
"FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," imbuhnya.(lpk/ppk)