- Kolase Tvonenews.com
Inikah 'Karma' untuk Ferdy Sambo? Akibat Bunuh Brigadir J Secara Sadis, Rumah Tangga Tak Harmonis, Dihujat, Dipecat Polri, Hukuman Berat Menantinya
Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. (ist)
Adapun kronologi, dimulai dari masuknya laporan mengenai penembakan hingga perkembangan hasil pemeriksaan saat ini.
Rancang Skenario dan Rusak CCTV
Penanganan kasus terkait dengan penembakan anggota Polri Brigadir J bermula karena ada laporan Irjen Ferdy Sambo kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Divisi Propam Polri pada Jumat (8/7/2022).
Adapun Irjen Ferdy Sambo melaporkan peristiwa tersebut pada pukul 17.20 WIB. Dia menyebutkan terjadi peristiwa tembak menembak antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J, yang diduga terjadi karena ada pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, oleh Brigadir J.
“Ini adalah informasi awal yang disampaikan oleh Saudara FS (Ferdy Sambo),” ucap Listyo Sigit.
Ilustrasi CCTV. (ist)
Adapun Listyo Sigit juga mengungkapkan, pihak yang bersangkutan lantas menghubungi sejumlah orang, salah satunya adalah Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yang hadir pertama di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 17.30 WIB setelah dihubungi oleh Kuat Maruf, sang sopir Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, pukul 17.47 WIB datang personel dari Biro Provos Divisi Propam Polri ke TKP setelah dihubungi oleh Ferdy Sambo guna melakukan pendataan dan pengamanan barang bukti.
Sekitar pukul 19.00 WIB, saksi-saksi yang ada di TKP saat itu, seperti Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E dibawa ke kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Sementara itu, pelaksanaan olah TKP selesai sekitar pukul 19.40 WIB.
Atas kejadian tersebut, dibuat dua laporan ke Polres Jakarta Selatan, yaitu laporan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer dan laporan oleh Putri Candrawathi terkait dugaan perbuatan pelecehan dan ancaman kekerasan di Duren Tiga yang dilakukan Brigadir J.
Lantas, jenazah Brigadir J dibawa ke RS Bhayangkara Polri tingkat satu di Kramat Jati dengan menggunakan mobil ambulans, dikawal oleh mobil dinas Biro Provos Divisi Propam Polri, dan kendaraan operasional Satreskrim Polres Jakarta Selatan.
Jenazah Brigadir J dimasukkan ke RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 20.20 WIB, dan menjalani pemeriksaan luar pada 22.30 WIB setelah menunggu kelengkapan syarat berupa surat administrasi permintaan visum dari penyidik. Pemeriksaan luar dan dalam jenazah Brigadir J berakhir pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri untuk membuat berita acara pemeriksaan saksi-saksi, yakni Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
Namun, penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Divisi Propam (Divpropam) Polri.
“Penyidik hanya diizinkan untuk mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri menjadi berita acara pemeriksaan,” kata Listyo Sigit.
Sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik bersama saksi diarahkan oleh personel Divpropam Polri untuk melakukan rekonstruksi kejadian di TKP. Seusai rekonstruksi kejadian, para saksi menuju rumah Irjen Ferdy Sambo di Saguling.
Personel Biro Paminal, di saat yang bersamaan, kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos satpam Duren Tiga. Hard disk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Divpropam Polri.
Keluarga Tak Diizinkan Lihat Jasad Brigadir J
Pada hari yang sama, Sabtu (9/7/2022) keluarga Brigadir J sempat tidak diizinkan untuk melihat kondisi jenazah. Pihak keluarga tidak mau menerima dan menandatangani berita acara serah terima apabila tidak melihat kondisi jenazah Brigadir J.
Setelah keluarga diizinkan untuk melihat separuh badan ke atas, keluarga melihat adanya luka-luka dan jahitan di wajah Brigadir J.
Keluarga pun menerima penjelasan bahwa Brigadir J meninggal setelah terlibat tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.