- Kolase Tvonenews.com
Inikah 'Karma' untuk Ferdy Sambo? Akibat Bunuh Brigadir J Secara Sadis, Rumah Tangga Tak Harmonis, Dihujat, Dipecat Polri, Hukuman Berat Menantinya
Adapun Irjen Ferdy Sambo tengah menjalani sidang komisi kode etik hari ini, Kamis (25/8/2022).
Sedangkan pemeriksaan Putri Candrawathi dijadwalkan pada Jumat (26/8/2022).
Surat Permohonan Maaf
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyerahkan surat permintaan maaf ke Polri.
Adapun Irjen Ferdy Sambo yang mengaku menjadi dalang di balik rekayasa kematian Brigadir J dan penembakan korban, mengaku siap menjalankan semua konsekuensi hukum.
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo saat menghadiri sidang etik Polri. (Polri TV)
Berikut adalah isi surat permintaan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditandatangani Senin (22/8/2022).
Perihal: Permohonan maaf kepada Senior dan Rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan Rekan Bintara Polri.
Rekan dan senior yang saya hormati.
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Surat permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo. (Tvonenews.com)
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat saya
Ferdi Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi. (act/abs)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe YouTube Tvonenews.com: