Ferdy Sambo saat dibacakan putusan Sidang Kode Etik.
Sumber :
  • Antara

Akhirnya, Ferdy Sambo Dipecat! Karma Membunuh Brigadir J

Jumat, 26 Agustus 2022 - 08:05 WIB

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 9 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Ferdy Sambo di hadapan Komisi Kode Etik Polri.

Ferdy Sambo lantas diberikan kesempatan untuk menyampaikan pesan tertulis dalam 3 hari, dan keputusan akan dibacakan dalam 21 hari kerja. (act)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:26
03:46
01:10
11:02
09:18
02:44
Viral