Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Terjerat Sanksi PTDH, Tapi Ferdy Sambo Belum Keluar dari Polri, Ini Alasannya...

Jumat, 26 Agustus 2022 - 17:16 WIB

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.   

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam. 

Setelah sidang yang diadakan pada Kamis lalu (25/8/2022), kini Ferdy Sambo kesempatan selama tiga hari pengajuan banding untuk mengajukan pesan secara tertulis. (chm/mzn/kmr)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral