Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Julio Trisaputra

Kamaruddin Sebut Banding PTDH Putusan Sidang Kode Etik Hanya Akal-akalan Ferdy Sambo

Jumat, 26 Agustus 2022 - 19:12 WIB

Jakarta - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebut banding yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan bentuk akal-akalan dari tersangka. 

Hal itu disampaikan Kamaruddin saat melayangkan Laporan Polisi (LP) ke Bareskrim Polri terkait laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Kamaruddin menjelaskan pihaknya turut serta mengapresiasi langkah Polri yang telah melakukan sidang kode etik terhadap mantan eks Kadiv Propam Polri itu. 

Bahkan, pihaknya turut meminta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak menghiraukan banding yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut. 

"Keluarga sangat apresiasi. Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH. Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan," ungkapnya. 

Diketahui, dalang pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik profesi Polri pada Kamis (25/8/2022) selama 18 jam. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
11:32
05:04
04:24
01:58
01:49
Viral