Bareskrim Polri hentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawhati.
Sumber :
  • antara

Polisi Sementara Tidak Melakukan Penahanan Terhadap Putri Candrawathi Istri Eks Irjen Ferdy Sambo, Ini Alasannya!

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 03:58 WIB

Jakarta - Pihak kepolisian memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kan belum (ditahan-red)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasteyo dalam konferensi persnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Dedi menuturkan pihak penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan) terhadap Putri Candrawathi usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Porli. 

Pasalnya, pihak penyidik bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi terkait statusnya sebagai tersangka kasus kaitan Brigadir J. 

"Untuk pemeriksaan saudari PC pada malam hari ini dihentikan karena sudah terlalu malam. Dan pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, pada hari Rabu tanggal 31 Agustus," ungkapnya.

Adapun pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dilakukan selam 12 jam sejak pukul 11.30 WIB. 

Diketahui, Putri Candrawathi memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaannya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Istri dari eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ini datang ke Gedung Bareskrim Polri sejak pukul 11.15 WIB.

Putri datang dengan mengenakan pakaian serba hitam disertai kerudung hitam sembari menunduk menghindari pertanyaan awak media. 

Sementara, Penyidik Bareskrim Polri mengentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8).

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.

Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena akan dilakukan pemeriksaan konfrontir pada Rabu (31/8) bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

"Hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipiddeum karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, mereka yang paling menguasai," jelasnya.

Dedi mengatakan, untuk sementara waktu, Putri Candrawathi akan kembali ke rumahnya untuk menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Putri Candrawathi memulai pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat ini sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8).

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangka sopir).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Pasal 340 KUHP itu berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara. (raa/ppk) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
04:17
Viral