- Kolase tvOnenews.com
Surat Pengunduran Diri Sudah Tidak Berlaku Lagi, Ferdy Sambo Tidak Terima dengan Keputusan Sidang
Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat saya
Ferdi Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.
Ajukan Banding Hanya Akal-Akalan Ferdy Sambo
Diketahui, dalang pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik profesi Polri pada Kamis (25/8/2022) selama 18 jam.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan sidang tersebut memutuskan PDTH terhadap Ferdy Sambo.
"FS (Ferdy Sambo) dinyatakan bersalah sehingga pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) diputuskan," kata Dedi dikutip dari Tvonenews.com pada Jumat (26/8/2022).
Kendati telah diputuskan, Ferdy Sambo tak menerima putusan tersebut dan melayangkan banding.
Kata Dedi, banding yang diajukan merupakan hak pelanggar dengan waktu kesempatan yang diberikan selama tiga hari masa kerja.