- Antara/Luqman Hakim
Ini Perbedaan Pola Kecurangan Pemilu Masa Kini dan Orde Baru Versi Mahfud MD
"Kita menyaksikan demokrasi sudah maju karena kita sudah bisa memilih sendiri pimpinan-pimpinan politik. Kita bisa mencalonkan diri dan menawarkan diri menjadi pimpinan politik. Dulu di masa Orde Baru tidak bisa," ujarnya.
Dia menjelaskan kemajuan sistem demokrasi di Indonesia ditandai dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) pascareformasi yang bisa membatalkan setiap hasil pemilu yang curang.
"Sekarang ada MK. Kalau KPU (Komisi Pemilihan Umum) curang diadili di MK. Dulu zaman Orde Baru tidak ada. Dulu kalau curang ya selesai. Itu harus diterima, enggak ada pengadilannya," kata Mahfud MD.
Saat menjabat sebagai Ketua MK, Mahfud MD mengaku pernah membatalkan 72 anggota DPR yang sudah terpilih secara resmi.
"Dari ratusan kasus itu terbukti curang lalu kita batalkan. Itu tidak pernah terjadi di zaman Orde Baru," pungkasnya. (ant/nsi)