- ANTARA
Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J dengan Tersangka Ferdy Sambo Hampir Tuntas
Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan, berkas perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo hampir lengkap. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap. Tinggal kita lihat ke depan kalau sudah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," ujar kapolri di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8/2022).
kapolri menjelaskan, terkait pemeriksaan Ferdy Sambo sudah mendekati penyelesaian. Kepolisian saat ini tengah melakukan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan, terkait kekurangan yang ada.
"Berkas sudah kita kirim tinggal kita menambah beberapa yang kemarin kita tetapkan untuk obstruction of justice. Tentunya ini sedang berproses," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, atas nama empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, empat berkas perkara yang diterima kejaksaan yaitu berkas Irjen Ferdy Sambo dengan Nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
“Keempat berkas tersangka KM, dengan Nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022,” kata Ketut melalui keterangannya pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Selanjutnya, kata dia, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” katanya. (viva/ito)