- Antara/Bagus A Rizaldi
Soal Wacana Jabat Tiga Periode, Presiden Jokowi: Orang Boleh Saja Menyampaikan Pendapatnya
Bandung – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal wacana tiga periode jabatannya sebagai pemimpin negara.
"Jangan sampai ada yang baru ngomong tiga periode juga sudah ramai. Itu kan tahapan wacana. Kan boleh saja orang menyampaikan pendapat," kata Presiden Jokowi dilansir Antara, Minggu (28/8/2022) di acara Musyawarah Rakyat I Jawa Barat.
Dia melanjutkan, “Wong ada yang ngomong ganti presiden kan juga boleh. Jokowi mundur kan juga boleh. Ini kan negara demokrasi”.
Meski demikian, Presiden Jokowi menyatakan bakal taat terhadap konstitusi dan kehendak rakyat terkait wacana tiga periode jabatannya.
Dia menegaskan konstitusi saat ini tidak memperbolehkan dia kembali menjadi calon presiden pada Pemilu 2024.
Akan tetapi, dia berkata masyarakat bisa menyampaikan pendapat soal siapa sosok calon presiden 2024 nanti.
"Konstitusi tidak memperbolehkan. Ya sudah jelas itu. Sekali lagi saya akan terus taat konstitusi dan kehendak rakyat," ujarnya.
Presiden Jokowi mengingatkan kepada para hadirin untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya agar tidak terburu-buru menentukan pilihan politiknya.
Pasalnya, menurut Presiden Jokowi, memilih sosok pemimpin itu memerlukan kehati-hatian.
"Saya titip lagi, hati-hati. Hati-hati. Ulah gurung gusuh (jangan buru-buru). Ulah lepat (jangan salah). Jangan salah menentukan sikap," pesannya.
Setelah reformasi, amandemen UUD 1945 oleh MPR telah terjadi empat kali termasuk Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Amandemen Pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta pada 14-21 Oktober 1999 lalu.
Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk Pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B dan 7C.
Setelah amandemen dilakukan, masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama. (ant/nsi)