- AP I
Simak! Ini Aturan Perjalanan Udara Terbaru per 29 Agustus 2022
7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 sampai 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 sampai 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
Fasilitas layanan vaksinasi Covid-19 di 15 bandara untuk mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru tersebut antara lain:
1. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS) beroperasi setiap hari pukul 09.00-15.00 WITA berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
2. Bandara Juanda Surabaya (SUB) beroperasi setiap hari pukul 06.00-17.00 WIB berlokasi di lobi keberangkatan terminal 1.
3. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) beroperasi setiap hari pukul 08.00-12.00 WITA berlokasi di lobi terminal keberangkatan.