- Antara/M. Risyal Hidayat
Tegar! Disaat Sidang Kode Etiknya Diwarnai Tangisan, Ferdy Sambo Justru Tetap Teguh dan Tidak Menangis, Tapi...
"Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," katanya.
Sidang kode etik Ferdy Sambo
Ferdy Sambo saat sidang kode etik (YouTube/Polri TV Radio)
Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas.
"Selama proses sidang KEPP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektivitas, serta akuntabilitas Polri," kata Dedi dalam keterangannya usai sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.
Sidang yang digelar selama hampir 18 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).