- kolase tim tvonenews
Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Langsung Ajukan Banding, Begini Tanggapan Kapolri Listyo Sigit…
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Tanggapan Kapolri Soal Banding Yang Diajukan Irjen Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah mengikuti sidang kode etik secara paralel sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat dini hari.
Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Suami Putri Candrawathi tersebut kemudian mengakui dan menyesali perbuatannya, kemudian ia juga menggunakan haknya untuk mengajukan banding.
Soal permohonan banding yang diajukan Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan. Menurutnya, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding.
Sebab, pengajuan banding terhadap hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo.
"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti," ujar Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Minggu (28/8).
Terkait surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo sesaat sebelum menjalani sidang kode etik kepolisian, dengan tegas ditolak oleh Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan proses pengunduran diri seorang anggota Polri memiliki aturan. Dia menilai kasus Ferdy Sambo harus diselesaikan dengan sidang etik.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," jelas Kapolri