Irjen Ferdy Sambo dan Kapolri Listyo Sigit.
Sumber :
  • kolase tim tvonenews

Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Langsung Ajukan Banding, Begini Tanggapan Kapolri Listyo Sigit…

Senin, 29 Agustus 2022 - 16:06 WIB

Jakarta – Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Langsung Ajukan Banding, Begini Tanggapan Kapolri…

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Transnational Crime Center (TNCC), Kamis (25/8) lalu.

Berdasarkan keterangan saksi dan pelanggar yang telah disumpah, pimpinan sidang menetapkan Ferdy Sambo bersalah. 

"Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS dinyatakan bersalah," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8). 

Irjen Dedi menjelaskan sidang komisi kode etik telah menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo. Alasannya adalah perbuatan Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan melanggar kode etik profesi Polri. 

"FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diputuskan," jelasnya. 

Meski demikian, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut. Menurut Dedi, hal tersebut merupakan hak pelangggar yang akan diberikan kesempatan selama tiga hari untuk banding. 

"FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," imbuhnya.

Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
 
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
 
Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
 
Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
 
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
 
Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Tanggapan Kapolri Soal Banding Yang Diajukan Irjen Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah mengikuti sidang kode etik secara paralel sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat dini hari.

Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Suami Putri Candrawathi tersebut kemudian mengakui dan menyesali perbuatannya, kemudian ia juga menggunakan haknya untuk mengajukan banding.

Soal permohonan banding yang diajukan Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan. Menurutnya, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding.

Sebab, pengajuan banding terhadap hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti," ujar Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Minggu (28/8).

Terkait surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo sesaat sebelum menjalani sidang kode etik kepolisian, dengan tegas ditolak oleh Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan proses pengunduran diri seorang anggota Polri memiliki aturan. Dia menilai kasus Ferdy Sambo harus diselesaikan dengan sidang etik.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," jelas Kapolri 

Besok Digelar Rekonstruksi 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kini memasuki babak gelar rekonstruksi. Tim Khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rencananya akan mengumpulkan 5 tersangka, untuk agenda gelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Pada rekonstruksi tersebut untuk pertama kalinya Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipersatukan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut akan digelar di  tempat kejadian perkara (TKP) yakni rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di  Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Dirtipidum rencana pada Selasa, 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dg menghadirkan 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Menurutnya rekonstruksi yang digelar pihaknya itu berupa dugaan aksi pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo. 

Dedi juga mengatakan, pihaknya turut menghadirkan tiga tersangka lain terkait kasus kematian Brigadir J untuk mengikuti proses rekonstruksi.

"Sama beberapa tersangka lain seperti saudara (Bripka) RR, kemudian KM (Kuat Ma'ruf), dan saudara RE (Bharada E)," ujar Dedi. 

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua yang dijadwalkan pada Selasa (30/8) pekan depan akan dihadiri seluruh tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.

"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Irjen Pol Dedi. 

Selain itu, agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

"Kemudian juga agar pelaksanaanya juga berjalan secara transparan objektif, dan akuntabel penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," kata Dedi. 

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," lanjutnya.

Dedi menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparan, objektivitas," sambungnya. 

Besok Digelar Rekonstruksi 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kini memasuki babak gelar rekonstruksi. Tim Khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rencananya akan mengumpulkan 5 tersangka, untuk agenda gelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Pada rekonstruksi tersebut untuk pertama kalinya Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipersatukan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut akan digelar di  tempat kejadian perkara (TKP) yakni rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di  Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Dirtipidum rencana pada Selasa, 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dg menghadirkan 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Menurutnya rekonstruksi yang digelar pihaknya itu berupa dugaan aksi pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo. 

Dedi juga mengatakan, pihaknya turut menghadirkan tiga tersangka lain terkait kasus kematian Brigadir J untuk mengikuti proses rekonstruksi.

"Sama beberapa tersangka lain seperti saudara (Bripka) RR, kemudian KM (Kuat Ma'ruf), dan saudara RE (Bharada E)," ujar Dedi. 

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua yang dijadwalkan pada Selasa (30/8) pekan depan akan dihadiri seluruh tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.

"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Irjen Pol Dedi. 

Selain itu, agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

"Kemudian juga agar pelaksanaanya juga berjalan secara transparan objektif, dan akuntabel penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," kata Dedi. 

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," lanjutnya.

Dedi menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparan, objektivitas," sambungnya. (abs/mzn/rka)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:27
04:15
03:10
02:14
01:41
02:25
Viral