Sumber :
- tim tvonenews
Jadi Tersangka Putri Candrawathi Belum Ditahan, Irjen Dedi Prasetyo Bilang Tunggu Hari Rabu
Senin, 29 Agustus 2022 - 16:28 WIB
"Kondisi yang bersangkutan tidak baik jika diteruskan mengingat waktu sudah malam," kata Dedi, Jumat (26/8/2022).
Adapun Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Atas perbuatannya, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.(lpk/ito)