Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • tim tvonenews

Jadi Tersangka Putri Candrawathi Belum Ditahan, Irjen Dedi Prasetyo Bilang Tunggu Hari Rabu

Senin, 29 Agustus 2022 - 16:28 WIB

"Kondisi yang bersangkutan tidak baik jika diteruskan mengingat waktu sudah malam," kata Dedi, Jumat (26/8/2022). 

Adapun Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Atas perbuatannya, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.(lpk/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral