Sumber :
- Antara
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman PDTH, Mabes Polri Belum Terima Memori Banding
Senin, 29 Agustus 2022 - 19:48 WIB
Jakarta - Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Meski demikian, Ferdy Sambo tetap melayangkan banding terkait putudan sidang tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya hingga saat ini belum menerima banding dari mantan Kadiv Propam tersebut.
"Sampai dengan hari ini dari Propam, belum menerima memori banding (Ferdy Sambo,red)," ujar Irjen Dedi Prasetyo setelah dihubungi, Senin (29/8/2022).
Irjen Dedi menjelaskan Ferdy Sambo memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengajukan banding tersebut.
Selain itu, dia mengatakan sesuai aturan yang ada, Ferdy Sambo mempunyai waktu selama 21 hari, sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.
"Tetap proses selama 21 hari kerja, akan diputus," jelasnya.