- Kolase tvonenews.com
Tak Hanya Satu Kasus, Pengacara Brigadir J ke Bareskrim Polri Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Berikut Tuduhannya
Jakarta - Proses pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuk babak baru tahap rekonstruksi yang akan dilaksanakan hari ini. Kini terbaru, Pengacara Brigadir J ke Bareskrim Polri laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Keduanya yang telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dengan satu orang lagi bernama Briptu Martin Gabe dilaporkan dengan tuduhan pengaduan palsu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 318 atau Pasal 318 KUHP.
Tak hanya satu kasus dan merasa geram soal isu pelecehan seksual, Pengacara Brigadir J ke Bareskrim Polri Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut tuduhannya..
"Laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 agustus 2022," ungkap Kamarudin Simanjuntak dilansir dari PMJnews, Selasa (30/8/2022).
Tim Pengacara Keluarga Brigadir J ini mengungkapkan bahwa kliennya dituduh melakukan pelecehan seksual, atas dasar agar tuduhan itu berhenti. Maka pihaknya segera membuat laporan dan menyerahkan beberapa barang bukti bersamaan dengan pelaporan tersebut.
"“Barang buktinya yaitu Surat Kuasa, Surat Penghentian Penyidikan untuk kedua Laporan tersebut ditambah dengan rilis berita online, kemudian video dalam flash disk yaitu video dari mantan Kapolres Jakarta Selatan, kemudian Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak," ucap Kamaruddin.