Irjen Ferdy Sambo sedang memperagakan adegan menembakan senjata ke tembok.
Sumber :
  • TV Polri

Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tembakan Pistol ke Arah Tembok Seusai Menghampiri Tubuh Brigadir J

Selasa, 30 Agustus 2022 - 19:39 WIB

Jakarta - Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, memasuki tahap rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/8/2022). Tersangka utama Ferdy Sambo sedang memperagakan adegan menembakan pistol ke arah tembok di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hasil pantauan dari tayangan Polri TV, terlihat Brigadir J nampak tergeletak di ruang tengah rumah dinas tersebut. Posisi Brigadir J saat itu tergeletak di dekat tangga menuju lantai dua. 

Posisi Brigadir J tergeletak usai ditembak oleh Bharada E yang berada di depannya. Namun, dalam rekonstruksi tersebut tidak disebutkan jenis senjata yang digunakan Bharada E dalam penembakan tersebut.

Irjen Ferdy Sambo menembakan senjata ke tembok ( YouTube Polri TV Radio)

"Brigadir J berada di ruang tengah rumah dinas Ferdy Sambo, nampak menunduk dan ada Bharada E seperti mengeluarkan senjata dari dalam saku celana dan mengarahkan senjata ke korban Brigadir J," bunyi keterangan dari tayangan Polri TV, seperti tvOnenews.com, Selasa, 30 Agustus 2022.

Selanjutnya, setelah Brigadir J tergeletak seusai ditembak, Ferdy Sambo menghampiri tubuh ajudannya tersebut. 

Tidak terlihat jelas apa yang dilakukan Sambo saat itu, namun tak berselang lama, Sambo berdiri dan mengarahkan tembakan melalui senjata yang dipegangnya ke arah dinding menuju lantai dua.

78 Adegan Akan Diperagakan Para Tersangka

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan terdapat 78 adegan yang telah digelar pihak penyidik terkait kasus kematian Brigadir J.

Menurutnya 78 adegan itu dilangsungkan pada tiga lokasi berbeda yakni kawasan Magelang, Jalan Saguling, dan terakhir rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"Rekon pada hari ini akan meliputi 78 adegan, di rumah Magelang sebanyak 16 adegan yang meliputi peristiwa tanggal 4, tanggal 7 dan tanggal 8 Juli. Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan, meliputi peristiwa tanggal 8 dan pasca pembunuhan Brigadir J," katanya.

Di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian menggelar 27 adegan terkait aksi eksekusi Brigadir J oleh para pelaku.

Reka Adegan Saat Brigadir J sudah Terjatuh di Lantai di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga (YouTube Polri TV Radio)

"Kemudian di rumah Komplek Duren Tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J," pungkasnya.

Dalam rekonstruksi itu, keempat  tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RT dan Kuat Ma'ruf mengenakan baju oranye atau baju tahanan.

Sementara Putri Candrawathi yang statusnya belum menjadi tahanan tampak mengenakan busana serba putih.

Diketahui, Brigadir J meninggal dunia pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus tersebut awalnya dilaporkan karena adanya pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Namun dalam perkembangannya akhirnya polisi menetapkan lima orang tersangka dengan sangkaan pasal ancaman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Awal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) pada laporan awal dikatakan tewas akibat adu tembak dengan rekannya sendiri sesama anggota Polri yaitu Bharada E.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.

Potret Brigadir J (ist)

Sebagai informasi, Brigadir J atau Brigadir Yosua merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, aksi adu tembak maut itu disebut bermula saat Brigadir J atau Brigadir Yosua memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.

Di kamar itu, Brigadir J atau Brigadir Yosua disebut melecehkan istri Kadiv Propam Polri yang kemudian berteriak minta tolong.

Namun dalam perkembangannya, kasus tersebut kini menjadi dugaan pembunuhan berencana.

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma´ruf.

Selain Bharada E, empat tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun.(put/pdm)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral