- Abdul Gani Siregar/tvOne
Terkait Pengaturan Jam Kerja, Kadishub DKI Jakarta: Perlu Uji Publik Terlebih Dahulu
Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pakar terkait pengaturan jam kerja di DKI Jakarta.
FGD menghasilkan beberapa respons kontra dengan pertimbangan apa dampak yang akan dirasakan masyarakat apabila kebijakan ini diberlakukan.
"Bukan tidak mungkin setelah ditetapkan perubahan malah yang terkena dampak itu yang menggunakan transportasi umum karena yang seharusnya kita atur bukan distribusi jumlah kendaraan ke jam-jam yang tidak padat, tetapi bagaimana mengatur mobilitas orang agar lebih efisien," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat dihubungi tvOnenews.com, Rabu (31/8/2022).
Sebelum kebijakan ini diresmikan, Syafrin mengatakan perlu adanya uji publik terlebih dahulu guna melihat bagaimana respons masyarakat apabila pengaturan jam kerja diberlakukan.
"Ini yang terus berkembang. Jadi kita tampung dengan melakukan uji publik dengan rekan asosiasi, pemilik gedung dan lain-lain karena konsekuensinya mereka harus mengatur pola kerja ini," tuturnya.
Syafrin mengungkapkan uji publik ini perlu melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Pusat (Pempus) untuk mempertimbangkan keuntungan dan kerugian yang akan terjadi.
Mewakili pihaknya, Syafrin mengaku tidak ingin kebijakan pengaturan jam kerja ini akan memberikan dampak terhadap perekonomian negara.