Sidang KKEP Divpropam Polri putuskan mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin kena PTDH.
Sumber :
  • Dokument Polri

Polri Bersih-bersih Anggota Diduga Terlibat Judi dan Narkoba, Satu Kombes Kena PTDH

Rabu, 31 Agustus 2022 - 18:53 WIB

Jakarta - Divpropam Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja terkait kasus penyalahgunaan wewenang. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang tersebut digelar di Gedung TNCC, Selasa (30/8/2022), dengan hasil putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kombes Edwin Hatorangan

"Berdasarkan hasil sidang KKEP, terduga pelanggar terbukti melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang. Komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Irjen Dedi dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022). 

Irjen Dedi menjelaskan Kombes Edwin selalaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021. 

Laporan itu ditangani penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Dari laporan itu, Kombes Edwin diketahui tidak mengawasi anggotanya yang melakukan tindakan pelanggaran etika. 

Selain itu, Kombes Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar U$ 225 ribu dolar dan 376 ribu dolar Singapura yang digunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Atas perkara tersebut, Kombes Edwin bersama sepuluh anggotanya menjalani sidang kode etik dengan putusan PTDH, tetapi yang bersangkutan menyatakan banding," tambahnya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral