- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Putri Candrawathi Istri Sambo Belum Ditahan, Deolipa Yumara: Sebuah Kefatalan dan Sikap Otoriter
Jakarta - Pihak penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini belum menahan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
Hal itu pula yang menjadi sorotan Deolipa Yumara eks Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk kefatalan dalam penyidikan yang dilakukan pihak penyidik Bareskrim Polri.
"Sepanjang sejarah yang pernah ada kejadian yang fatal ini di mana tersangka (Pasal) 340 itu tidak ditahan malah bebas berkeliaran. Jadi ini wajib didengar masyarakat Indonesia bahwasanya ada satu kefatalan dalam penanganan perkara," katanya saat ditemui di Mapolrestro Jaksel, Rabu (31/8/2022).
Deolipa menuturkan keputusan melakukan penahanan maupun tidak terhadap tersangka suatu perkara merupakan kewenangan puhak penyidik.
Namun, kata Deolipa, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J langkah tak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi merupakan sikap otoriter yang ditampilkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Memang penahanan terhadap tersangka adalah kewenangan penyidik, namun demikian penyidik tidak boleh tetap menjadi otoriter terhadap persoalan penanganan tersangka 340 yang tidak ditahan. Penyidik tidak boleh otoriter dan seharusnya penyidik juga dalam kewenangan ini harus juga melihat rasa keadilan masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Deolipa menyebut langkah penahanan terhadap Putri Candrawathi perlu segera dilakukan sebagai upaya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Biasanya setiap perkara pembunuhan berencana tersangka itu ditahan dan seharusnya ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan dikhawatirkan bisa membuat keterangan-keterangan palsu masyarakat," katanya.
Diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 340 KUHP itu berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara. (raa/ebs)